Sabtu, 09 Juni 2012

PENGARTIAN SEMINAR


.1     Pengertian Diskusi atau Seminar
Diskusi adalah sebuah proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan kesimpulan/pernyataan/keputusan.
Seminar merupakan suatu pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang (guru besar atau seseorang ahli). Pertemuan atau persidangan dalam seminar biasanya menampilkan satu atau beberapa pembicaraan dengan makalah atau kertas kerja masing-masing. Seminar biasanya diadakan untuk membahas suatu masalah secara ilmiah, yang berpartisipasi pun orang yang ahli dalam bidangnya. Seminar tentang pemasaran suatu produk, dihadiri oleh para pakar bidang pemasaran. Seminar pendidikan tentu saja dihadiri oleh para ahli pendidikan. Sementara itu, peserta berperan untuk menyampaikan pertanyaan, ulasan, dan pembahasan sehingga menghasilkan pemahaman tentang suatu masalah dan menyelesaikan masalah tesebut.
2.2   Menyelenggarakan Seminar
Dalam menyelenggarakan seminar kelas, susunlah terlebih dahulu organisasi peleksanaannya. Seorang yang lain ditugasi sebagai pembahas khusus dari makalah yang disajikan. Seorang ditugasi sebagai moderator. Guru sebagai narasumber dan satu atau dua orang bertugas sebagai notulis yang bertugas menyusun laporan.
              Seminar bukan diadakan untuk menetapkan suatu keputusan terhadap masalah yang dibicarakan. Seminar hanya membahas cara pemecahan masalah.
Karena inti dari sebuah seminar merupakan sebuah diskusi, laporan seminar pun merupakan laporan hasil diskusi. Oleh karena itu, laporan seminar hendaknya berisi hal-hal yang penting saja.
Adapun tata krama dalam seminar ataupun diskusi panel diantaranya adalah:
a.    Menyiapkan makalah yang sesuai dengan  topik dan landasan pemikiran   yang akurat.
b.   Menyampaikan makalah secara berurutan singkat, dan jelas;
c.    Menerima kritik dan saran dari berbagai pihak.
d.   Menjawab pertanyaan dengan objektif
Sedangkan Tata krama Peserta Seminar ataupun diskusi adalah:
a.    Mempelajari makalah;
b.   Bersikap sopan;
c.    Menjaga kelancaran rapat/ diskusi;
d.   Tidak berbicara pada waktu seminar/ diskusi;
e.    Apabila materi yang disampaikan belum selesai hendaknya  jangan ada  yang bertanya, bila ingin bertanya ada waktunya syaitu sesi pertanyaan;
f.    Apabila peserta ingin bertanya sebaiknya peserta sebelum berbicara mengangkat tangan atau mengacungkan jari. Bila pemandu sudah mempersilahkan barulah berbicara;
g.   Menyampaikan pertanyaan dengan singkat dan jelas.
2.3   Mengomentari Pendapat Seseorang dalam Suatu Diskusi atau Seminar
        Diskusi merupakan suatu kegiatan bertukar pikiran mengenai suatu permasalahan. Masalah yang didiskusikan merupakan masalah aktual yang menyangkut kepentingan umum. Keputusan hasil diskusi hendaknya diambil secara musyawarah. Peserta yang tanggapannya tidak diterima, tidak boleh bersikap emosi dan harus menerima keputusan diskusi dengan lapang dada. Tanggapan bisa berupa pertanyaan, sanggahan, persetujuan, maupun saran.
        Ketika menanggapi suatu masalah dalam diskusi, kita harus dapat menerima atau menolak pendapat orang lain. Syarat yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan penolakan adalah sebagai berikut.
a.    Mengemukakan pendapat dengan bahasa yang baik dan dilandasi dengan argumentasi yang masuk akal.
b.   Dalam diskusi, hal yang ditolak adalah pendapatnya, bukan orang yang mengemukakan pendapat.
c.    Menghilangkan rasa sentimen atau rasa kurang senang terhadap orang yang mengemukakan pendapat.
d.   Tidak mencemooh, menghina, atau menyinggung perasaan.
e.    Menunjukkan bagian yang terdapat kelemahan, kesalahan, dan juga bagian yang baik sehingga peserta diskusi puas.
f.             Mengemukakan penolakan pendapat melalui moderator atau pemandu diskusi.
Cara menyetujui pendapat dalam diskusi adalah sebagai berikut.
a.             Menggunakan bahasa yang baik dan benar.
b.            Mendukung pendapat dengan bukti dan keterangan yang logis.
c.             Komentar bersifat melengkapi, jangan berlebih-lebihan.
d.            Persetujuan diberikan secara objektif dan disertai dengan fakta yang konkret.
e.             Kalimat yang digunakan mudah diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar